-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Lahan Yang Diperlukan Untuk Pemakaman Semakin Kritis

    Indate News
    18/10/23, Oktober 18, 2023 WIB Last Updated 2023-10-18T00:39:25Z


    indate.net-DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda pem­bentukan tiga Tim Panitia Khusus (Pansus), kemarin. Tim pansus nantinya akan bertugas melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dite­tapkan didalam Program Pem­bentukan Peraturan Daerah (Propem­perda) masa sidang ke-1 tahun sidang 2023.

    Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menjabarkan terdapat tiga Raperda yang akan dibahas oleh Tim Pansus DPRD Kota Bogor, diantaranya adalah Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung dan terakhir Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman.

    “Masa kerja dari tiga pansus yang ditetapkan ini paling lama satu tahun sejak ditetapkan. Kami berharap tim pansus yang bertugas bisa menyelesaikan tiga Raperda ini sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ujar Atang.

    Untuk diketahui, tim Pansus yang membahas Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung diketuai oleh Mahpudi Ismail. Kemudian tim Pansus yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman diketuai oleh Gilang Gugum Gumelar dan tim Pansus yang membahas Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diketuai oleh Achmad Rifky Alaydrus.

    Sedangkan, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan, penje­lasan terkait Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman. Menurut Bima, Raperda Kota Bogor tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Bogor. Sedangkan untuk Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman, dijelaskan oleh Bima perlu disesuikan dengan Peraturan Perundang-undangan terbaru yang lebih tinggi.

    “Selain itu, juga untuk menye­suaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011-2031, dimana akibat terjadinya peningkatan pembangunan sarana dan prasarana, sehingga luas lahan yang diperlukan sebagai areal pemakaman semakin kritis,” jelas Bima.

    Terkait hal tersebut, Bima menye­but, Pemkot Bogor telah menyediakan tempat pemakaman umum bagi masyarakat Kota Bogor dan juga penyediaan tempat pemakaman dapat disediakan oleh masyarakat dengan mendirikan tempat pemaka­man bukan umum.(*)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +