-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satreskrim Polresta Bogor Kota Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran dan Amankan Pelaku Yang Bawa Sajam

    Indate News
    26/06/23, Juni 26, 2023 WIB Last Updated 2023-06-26T13:11:54Z


    indate.net-Enam orang yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Bogor Tengah, Bogor Selatan dan Tanah Sareal Kota Bogor berhasil digagalkan dan di amankan Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Di wilayah Tanah Sareal, Satreskrim Kota Bogor mengamankan satu pelaku di bawah umur yang hendak melakukan tawuran dan mengamankan dua buah senjata tajam.

    "Kita amankan pelaku satu orang dari grup kemuning yang sedianya akan melakukan tawuran dengan grup Ciremai, dari tangan pelaku ini kita amankan tas kemudian berisi dua buah senjata tajam dimana yang bersangkutan ini pelajaran SMP 12 Kelas 8," kata Bismo kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (26/6/2023).

    Lanjut Bismo, sedangkan di Bogor Tengah, tim gabungan berhasil mengamankan lima pemuda yang akan melakukan tawuran, dimana kelima pelaku terlebih dahulu berkumpul di salah satu minimarket di Jalan Sudirman. 

    "Nah ini grup tersebut terdiri dari 20 orang aliansi dari grup Tom kemudian grup banaspati, grup mancur, geng grup pengaduan Street, dimana mereka bermaksud merencanakan tawuran dengan grup Bondes street namun tidak jadi dikarenakan group bondes street tidak melayani," ujar Bismo.

    Kemudian, lanjut Bismo, Ketua Ikbal dan Yoga dari Banaspati dan Genk Mancur mengajak tawuran grup lainnya, yakni Genk Olala ,Genk PPTS , GTA yang sebelumnya sudah janjian melalui live Instagram. 

    "Disepakati lah di lapangan Sakura, Ciapus, Kota Batu, Kabupaten Bogor. Ketika mereka bermaksud untuk menuju daerah yang di tujuh sesuai dengan janjian mereka. Kita  mencegah hal itu terjadi kita mengamankan para pelaku di jalan R.E Martadinata kecamatan Bogor Tengah kota Bogor, di dapati ada 5 pelaku," beber Bismo 

    "Kita jerat para pelaku dengan undang undang senjata tajam, barang siapa yang terdapat memiliki, menyimpan menguasai senjata tajam dijerat dengan undang undang darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.(ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +