• Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tiga Pelaku Pengoplos Gas Subsidi DiTangkap Jajaran Polresta Bogor Kota

    Indate News
    30/05/23, Mei 30, 2023 WIB Last Updated 2023-05-30T06:02:23Z


    indate.net- Tiga pelaku berinisial K, AS dan SS  jaringan pengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke tabung 12 dan 50 Kg berhasil di amankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota.

    Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit truk, tiga unit pick up, 982 tabung gas 3 kg, 167 tabung 12 kg, dan 30 tabung 50 kg 

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, bahwa saat ini masih ada satu pelaku yang buron berinisial C. C ini yang  mencarikan tabung gas elpiji 3 kg di daerah sekitar Jakarta, kemudian dijualnya kepada AS.

    "AS membeli tabung gas sebanyak sembilan rate, yang satu rate-nya berisi 280 tabung subsidi tiga kg gas elpiji, Kemudian keduanya bertemu di suatu tempat. Setelah itu, lantas elpiji dibawa oleh K ke daerah Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur untuk dioplos," ujar Kombes Pol Bismo kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

    Kata Bismo, berdasarkan dari pengakuan pelaku, dalam sehari  mereka bisa mengoplos 1000 tabung  gas subsidi 3 kg untuk dipindah ke gas   12 dan 50 kg.

    "Gas subsidi  tiga kg ini harga satu tabungnya Rp18 ribu, kemudian untuk 12 kg harga legal per tabungnya Rp 250 ribu  dan yang 50 kg harga normalnya Rp 1,2 juta. Namun pelaku menjual yang 12 kg dengan harga Rp 130 ribu pertabung dan  yang 50 kg di jual pertabung Rp 800 ribu. Jelas ini ada potensi kerugian negara,"ungkapnya.

    Tabung gas oplosan tersebut, kata Bismo, dipasarkan di agen gas kawasan Jakarta dan Bekasi. "Agen tersebut nantinya menjual dengan harga pasar," ujarnya.

    Bismo menegaskan, bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor  22 Tahun 2001 Tentang Migas Pasal 55 dan UU Nomor 2 Tahun 2022 serta UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. "Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.," Pungkasnya.(ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +