-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polresta Bogor Kota berhasil Ungkap Empat Kasus Tindak Kejahatan

    Indate News
    18/02/23, Februari 18, 2023 WIB Last Updated 2023-02-18T04:40:40Z


    indate.net-Pada Konferensi Pers yang digelar pada Jumat 17 februari 2023, Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, empat kasus tindak pidana kejahatan berbeda berhasil di ungkap Sat Reskrim Polresta Bogor Kota dan juga Polsek Bogor Barat. Dari empat kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti. 

    Diantaranya, Kata Bismo, dengan modus memperdaya pengendara motor dan pelaku yang di amankan ada empat orang.  "Modusnya dengan cara menotok korban, kemudian menyampaikan kepada korban bahwa korban ini dalam mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan menyenggol HP dari pelaku, sehingga mengakibatkan HP dari pelaku retak.Yang seolah olah dijatuhkan pelaku, sehingga seolah olah HP itu pecah akibat oleh korban, padahal itu adalah tipu muslihat dari pelaku sendiri," bebernya. 

    Dalam aksinya, Lanjut Bismo, pelaku sudah menghasilkan di tujuh TKP diwilayah Bogor Kota."Di tanah sareal 4 kali, dibogor timur sekali, utara sekali, bogor selatan sekali, di kabupaten bogor di kemang 2 kali,"ungkapnya. 

    Dari penangkapan ke empat pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti dua motor yang digunakan oleh pelaku dan juga HP yang dijatuhkan oleh pelaku. 

    "Atas perbuatanya pelaku Kita jerat pasal 378 KUHP ini dengan penipuan, pidana penjara paling lama 4 tahun," terangnya.  Lanjut Bismo, Kemudian ada juga perkara berikutnya terkait dengan pembobolan sebuah mini market indomart di wilayah Tegal Gundil, kecamatan Bogor Utara. Yang kejadiannya Jam 02.30 dini hari tanggal 16 februari 2023 kemarin. 

    "Nah ini pelaku kita amankan, dengan modus memanjat tembok mengunakan tali masuk melalui platfon mejebol dan mengambil uang tunai, rokok dan berbagai barang yang ada di indomart tersebut," ujarnya.  Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

    Kemudian berikutnya adalah pencurian HP yang ada di SPBU di kecamatan Bogor Barat terekam CCTV pada saat pelaku mengambil.  "jadi korban bekerja di SPBU kemudian mendapati HPnya hilang, setelah dilihat dari rekaman CCTV HP tersebut di ambil olah pelaku," ucapnya. 

    kemudian polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti , yaitu dua unit HP milik korban." Yang senilai kerugian 6 juta rupiah.Kita jerat pelaku dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," katanya. 

    Masih kata bismo, Ada juga pencurian di De Paris bakery jalan Surya Kencana. Ini yang viral terekam CCTV dua orang pelaku masuk ke toko De Paris pada siang hari. dimana pelakunya adalah mantan karyawan dari toko roti De Paris tersebut. 

    Polisi berhasil mengamankan dua pelaku dari total 4 pelaku. dimana pelakunya adalah mantan karyawan dari toko roti De Paris tersebut. Adapun barang buktinya ada dari Secren shot rekaman CCTV.  "Yang diambil HP, herdrayer, teko sama bohlam. Dan pelaku kita jerat pasal 362 KUHP 5 tahun penjara," tutupnya.(ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +