indate.net-Adanya dugaan dana kemanusiaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh salah satu pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT), mendapat sorotan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor.
Hussen selaku Pimpinan Baznas Kota Bogor periode 2017-2022 di bagian Administrasi Kelembagaan dan Umum mengatakan, atas dugaan kasus tersebut maka di sini harus adanya regulasi yang jelas, sehingga bukan hanya audit keuangan saja.
“Kalau terkait dengan berita ACT, saya berpendapat, harus adanya regulasi yang jelas, bukan hanya audit keuangan, tetapi regenerasi kelembagaan,” ujar Hussen, Senin, 4 Juli 2022.
Ia juga berujar, regulasi yang ada saat ini belum mengatur soal ditutupnya suatu lembaga atau yayasan apabila pimpinannya melakukan penyelewengan. Untuk itu, kata dia, regulasi tersebut penting, terutama untuk mengatur tentang pengelolaan dana masyarakat.
“Kalau memproses para pelaku yg diindikasikan adanya penyelewengan bisa lewat jalur hukum,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris MUI Kota Bogor Ade Sarmili menyampaikan, lembaga penyalur bantuan harus menjaga amanah dengan baik. “Itulah pentingnya menjaga amanah, kalau pun dalih profesional dalam pengelolaanya dan timbul biaya dari akibat pengelolaanya tersebut tetap harus berbingkai etika dan meraba rasa penyumbang atau yang menitipkan donasinya,” kata Ade Sarmili.
Adanya penyelewengan dana kemanusiaan oleh eks pimpinan ACT itu, lanjut Ade, membuat kepercayaan dari para dermawan yang biasa mendonasikan banguar ke lembaga atau yayasan tersebut menjadi luntur.
“Khawatirnya kepercayaan para dermawan luntur karena kasus ini kepada filantropi lain,” pungkasnya.(*)