-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    SIM Keliling Hadir di Bogor Selasa 8 September 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan

    Indate News
    08/09/26, September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T02:21:05Z


    indate.net-BOGOR – Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir, layanan SIM Keliling dapat menjadi salah satu pilihan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).


    Pada Selasa, 8 September 2026, layanan SIM Keliling kembali tersedia di sejumlah titik di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Masyarakat dapat memilih lokasi pelayanan yang paling mudah dijangkau dengan tetap memperhatikan jadwal dan jam operasional yang berlaku.


    Untuk wilayah Kabupaten Bogor, pelayanan SIM Keliling tersedia di Mall CTC Cileungsi. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.


    Karena waktu pelayanan relatif terbatas, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM disarankan datang lebih awal. Langkah tersebut untuk mengantisipasi antrean dan memastikan proses administrasi dapat dilakukan selama pelayanan berlangsung.


    Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan.


    Beberapa dokumen yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C, di antaranya:

    • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
    • SIM asli yang masih aktif.
    • Fotokopi SIM lama.
    • Bukti pemeriksaan kesehatan.
    • Bukti tes psikologi.


    Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal penting agar proses pendaftaran dan verifikasi dapat berjalan lancar. Pemohon juga disarankan memeriksa kembali seluruh berkas sebelum berangkat.


    Selain dokumen, pemohon juga perlu menyiapkan biaya perpanjangan SIM. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.


    Adapun tarif PNBP perpanjangan SIM yakni:

    • SIM A: Rp80.000
    • SIM C: Rp75.000


    Tarif tersebut merupakan biaya PNBP untuk proses perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.


    Masyarakat juga perlu memastikan SIM yang akan diperpanjang masih dalam masa berlaku. Dengan memperpanjang SIM tepat waktu, pengendara dapat tetap memenuhi ketentuan administrasi berkendara dan menghindari kendala saat berkendara di jalan raya.


    Karena itu, sebelum menuju lokasi SIM Keliling, masyarakat diimbau memastikan dokumen lengkap, SIM masih aktif, serta datang sesuai jadwal pelayanan yang telah ditentukan.


    Dengan persiapan yang baik, proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Bogor diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan efisien.(JM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini