-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Perwali Angkot Disahkan, 1.780 Kendaraan Tua di Kota Bogor Bakal Dipensiunkan

    Indate News
    26/05/26, Mei 26, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T22:42:23Z


    indate.net-Wali Kota Dedie A. Rachim resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang angkutan kota (angkot) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penataan Angkutan Umum. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pembatasan usia operasional kendaraan angkot maksimal 20 tahun.


    Dedie menegaskan, kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah dalam membenahi sistem transportasi publik sekaligus meningkatkan keselamatan penumpang di Bogor.


    “Perwali angkot sudah selesai. Artinya sudah jelas di situ, di dalam Perwali itu bahwa kita menurunkan dari Perda. Sudah jelas bahwa setiap kendaraan angkutan yang sudah berusia di atas 20 tahun itu tidak boleh beroperasi,” kata Dedie, Senin (25/5/2026).


    Ia menjelaskan, aturan tersebut juga mengatur soal mekanisme peremajaan kendaraan. Namun, tidak semua angkot otomatis mendapatkan program peremajaan.


    Menurut Dedie, hanya kendaraan yang memenuhi syarat teknis dan ketentuan kelayakan yang dapat mengikuti program tersebut.


    “Kalau mau diremajakan, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Harus betul-betul angkot yang memang memenuhi syarat laik dan juga punya spesifikasi untuk kendaraan penumpang,” ujarnya.


    Dedie menambahkan, kendaraan yang belum mencapai usia maksimal operasional juga tidak serta-merta bisa masuk program peremajaan apabila belum memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.


    Usai penandatanganan Perwali, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan sosialisasi kepada para pemilik angkot, sopir, hingga organisasi angkutan darat (Organda). Sosialisasi teknis akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.


    “Ini kan baru selesai ditandatangani, sekarang masuk masa sosialisasi. Nanti sosialisasinya langsung oleh Dishub termasuk teknis di lapangan. Insyaallah Perwali diterbitkan akhir bulan ini,” katanya.


    Berdasarkan data Dishub Kota Bogor, terdapat sekitar 1.780 unit angkot yang saat ini telah berusia di atas 20 tahun. Kendaraan-kendaraan tersebut nantinya diwajibkan berhenti beroperasi dan tidak masuk dalam skema peremajaan kendaraan.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini