-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkot Bogor Tegaskan Penertiban PKL, Aktivitas Jual Beli Wajib Masuk Pasar

    Indate News
    25/03/26, Maret 25, 2026 WIB Last Updated 2026-03-25T08:58:01Z


    indate.net-Dedie A. Rachim menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di sejumlah ruas jalan di kawasan Pasar Bogor.


    Penertiban menyasar PKL di sepanjang Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Seketeng. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor yang saat ini tengah menjalani proses renovasi.


    Usai melakukan peninjauan di kawasan Pasar Bogor, Rabu (25/3/2026), Dedie menyampaikan bahwa Pemkot telah menyiapkan dua lokasi relokasi untuk menampung aktivitas para pedagang, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari.


    Menurutnya, kedua pasar tersebut memiliki kapasitas yang cukup besar. Pasar Gembrong Sukasari mampu menampung sekitar 600 pedagang, sementara Pasar Jambu Dua memiliki kapasitas hingga 1.200 pedagang.


    “Dua pasar ini akan efektif beroperasi apabila seluruh aktivitas perdagangan dipusatkan di dalam pasar,” ujar Dedie kepada awak media.


    Ia menegaskan, ke depan tidak akan ada lagi toleransi bagi aktivitas jual beli di lapak PKL yang berada di badan jalan. Seluruh kegiatan perdagangan diwajibkan berlangsung di dalam pasar resmi.


    “Ke depan, Kota Bogor tidak akan memperbolehkan kembali orang untuk berjualan di lapak PKL. Semua perniagaan harus dilakukan di dalam pasar,” tegasnya.


    Dedie menjelaskan, optimalisasi kedua pasar tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga investasi yang telah dilakukan melalui kerja sama antara Pemkot Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya.


    Hingga saat ini, sekitar 400 pedagang telah menempati kedua pasar tersebut, baik dari hasil relokasi maupun pedagang yang sebelumnya sudah beraktivitas di lokasi tersebut.


    Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penataan kawasan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan para pedagang. Dalam kesepakatan tersebut, aktivitas PKL di kawasan dimaksud dijadwalkan berakhir pada 26 Maret 2026 atau setelah Lebaran.


    Setelah batas waktu tersebut, Pemkot memastikan tidak ada lagi aktivitas PKL di Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Seketeng, kecuali bagi pedagang yang menempati kios atau ruko resmi. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.


    Penataan kawasan juga akan diperluas ke sejumlah ruas jalan lain, seperti Jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka, dan Jalan MA Salmun.


    Pemkot Bogor mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pasar yang telah disediakan, seiring upaya mewujudkan kawasan Pasar Bogor yang lebih tertib dan tertata.


    “Ke depan, kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor akan kita tata ulang menjadi lebih tertib dan memberikan kontribusi bagi masyarakat Kota Bogor,” pungkas Dedie.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini