-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkot AKDP, 115 Kendaraan Ditilang dalam Sepekan

    Indate News
    02/03/26, Maret 02, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T04:18:54Z


    indate.net-KOTA BOGOR — Dinas Perhubungan Kota Bogor menegaskan komitmennya dalam menata operasional angkutan umum, khususnya Angkutan Kota (angkot) dan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melintas di wilayah Kota Bogor.


    Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menyampaikan bahwa dalam sepekan terakhir pihaknya telah menindak 115 kendaraan melalui kegiatan razia di sejumlah titik strategis.


    “Penertiban akan kami lakukan secara konsisten. Hingga hari ini tercatat 115 kendaraan telah ditilang dan kegiatan ini akan terus berlanjut,” ujar Sujatmiko saat ditemui di Balai Kota Bogor, Senin (2/3/2026).


    Menurutnya, sasaran utama penertiban adalah angkutan AKDP. Ia mengungkapkan, pascarazia digelar, jumlah armada AKDP yang beroperasi di dalam kota terpantau menurun signifikan.


    “Ketika razia dilakukan, sekitar 50 persen kendaraan AKDP tidak lagi beroperasi. Ini menjadi indikasi bahwa masih ada angkutan yang belum memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi,” jelasnya.


    Dishub menilai, penataan angkutan tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas, terutama di pusat Kota Bogor yang kerap mengalami kepadatan.


    Pada tahap awal, penertiban difokuskan di Jalan Sawojajar dengan menyasar angkot AKDP trayek 08 rute Citeureup. Kegiatan ini diperkirakan berlangsung selama tiga hari sebelum diperluas ke sejumlah titik perbatasan.


    Sujatmiko menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan penertiban di kawasan perbatasan Ciawi, Cibinong, hingga Bubulak dan Laladon yang selama ini menjadi titik kemacetan.


    “Penertiban akan terus dilakukan sampai penataan angkutan umum, khususnya AKDP, berjalan tertib di Kota Bogor,” katanya.


    Dishub memastikan langkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan, ketertiban administrasi, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Bogor.(JM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini