indate.net-KOTA BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mengambil langkah cepat menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Muhammad Habibi Zaenal Arifin dari jabatan Ketua KPU Kota Bogor.
Melalui rapat internal, KPU Kota Bogor menetapkan anggota KPU yang juga menjabat Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Dede Juhendi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua. Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran roda organisasi.
Dede Juhendi menjelaskan, penetapan Plt Ketua dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Menurutnya, penunjukan Plt merupakan prosedur yang harus ditempuh ketika posisi ketua tidak dapat menjalankan tugasnya.
“Secara aturan, apabila ketua berhalangan, organisasi wajib menunjuk pelaksana tugas. Penetapan Plt sudah dilakukan melalui rapat internal,” ujar Dede kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, status Plt akan dijalani hingga KPU Republik Indonesia menetapkan dan mengesahkan ketua definitif. Selama masa transisi tersebut, seluruh tahapan dan administrasi pemilu di tingkat Kota Bogor tetap menjadi prioritas utama.
Terkait putusan DKPP, Dede menyampaikan bahwa hingga saat ini KPU Kota Bogor belum menerima salinan resmi keputusan tersebut. Meski demikian, langkah organisasi telah diambil berdasarkan informasi yang telah diketahui secara luas.
“Kami belum menerima surat keputusan secara resmi, namun informasi terkait pemberhentian permanen Ketua KPU Kota Bogor sudah kami ketahui,” katanya.
Dede menilai peristiwa ini menjadi momentum penting bagi KPU Kota Bogor untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal. Ia menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Kami menjadikan situasi ini sebagai titik balik untuk memperbaiki kinerja dan memperkuat integritas kelembagaan. Dukungan semua pihak sangat kami harapkan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai isu lain di internal KPU, termasuk soal honorarium, Dede memilih tidak memberikan komentar dan menegaskan fokusnya saat ini adalah memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan lancar.
Sebagaimana diketahui, DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Arifin setelah dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut dijatuhkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu.(JM)


