-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ramadan di Depan Mata, Ini Panduan Lengkap Qadha Puasa bagi Muslimah

    Indate News
    10/02/26, Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T01:17:11Z


    indate.net-Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Muslim, khususnya kaum perempuan, diimbau untuk kembali mengecek kewajiban puasa Ramadan yang belum ditunaikan pada tahun sebelumnya. Puasa yang tertinggal tersebut dalam ajaran Islam dikenal dengan istilah qadha puasa.


    Secara bahasa, qadha berarti menunaikan atau melaksanakan suatu kewajiban di waktu lain. Dalam konteks puasa Ramadan, qadha puasa adalah menjalankan puasa wajib di luar bulan Ramadan sebagai pengganti hari-hari puasa yang ditinggalkan.


    Bagi perempuan, utang puasa Ramadan kerap terjadi karena kondisi biologis dan keadaan tertentu. Saat mengalami haid atau nifas, perempuan dilarang menjalankan puasa Ramadan. Selain itu, perempuan yang sedang hamil atau menyusui juga mendapat keringanan untuk tidak berpuasa apabila khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya.


    Meski mendapat keringanan, Islam tetap mewajibkan puasa tersebut diganti di hari lain setelah kondisi memungkinkan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Aisyah RA yang menyebutkan bahwa para perempuan pada masa Rasulullah SAW diperintahkan untuk mengganti puasa yang tertinggal, namun tidak diwajibkan mengganti shalat (HR Bukhari dan Muslim).


    Dengan demikian, tidak berpuasa karena haid, nifas, atau uzur syar’i lainnya bukanlah sebuah dosa, melainkan bentuk keringanan dari Allah SWT. Namun, puasa yang ditinggalkan tetap menjadi kewajiban yang harus ditunaikan di kemudian hari.


    Para ulama menjelaskan bahwa qadha puasa Ramadan dapat dilakukan kapan saja di luar bulan Ramadan, setelah halangan berpuasa tersebut hilang. Waktu pelaksanaannya bersifat fleksibel dan dapat dilakukan di bulan Syawal, Dzulqa’dah, hingga bulan Sya’ban menjelang Ramadan berikutnya.


    Qadha puasa boleh dikerjakan secara berturut-turut maupun terpisah-pisah. Tata caranya sama seperti puasa Ramadan pada umumnya, yakni berniat di malam hari dan berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Perbedaannya terletak pada niat, yang ditujukan khusus untuk puasa qadha Ramadan.


    Meski demikian, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda pelaksanaan qadha puasa. Mayoritas ulama menyarankan agar utang puasa diselesaikan sebelum Ramadan berikutnya tiba, bahkan dianjurkan rampung sebelum memasuki bulan Sya’ban.


    Menunda qadha puasa hingga melewati Ramadan selanjutnya tanpa alasan syar’i dinilai tidak dibenarkan. Apabila seseorang dengan sengaja menunda qadha padahal mampu melaksanakannya, maka ia tetap wajib mengganti puasa tersebut setelah Ramadan berikutnya serta membayar fidyah sebagai konsekuensi atas keterlambatan.


    Fidyah tersebut berupa pemberian makanan kepada satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang belum diganti.


    Berbeda halnya jika penundaan qadha disebabkan oleh uzur syar’i yang berlangsung terus-menerus, seperti kehamilan, menyusui, atau sakit berkepanjangan hingga melewati Ramadan berikutnya. Dalam kondisi tersebut, penundaan tidak dianggap sebagai dosa, dan qadha dapat dilakukan ketika kondisi telah memungkinkan. Bahkan, sebagian ulama membolehkan pembayaran fidyah saja apabila seseorang benar-benar tidak mampu berpuasa kembali.


    Dengan memahami ketentuan tersebut, umat Muslim diimbau untuk tidak menunda kewajiban qadha puasa. Menyegerakan pelunasan utang puasa dinilai lebih ringan dibandingkan menumpuknya kewajiban di kemudian hari, terlebih tidak ada yang dapat memastikan kondisi kesehatan dan kesempatan di masa mendatang.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini