indate.net-BOGOR – Aksi unjuk rasa sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) mewarnai halaman Plaza Balaikota Bogor, Kamis (22/1/2026). Massa datang dengan mengerahkan ratusan unit angkot yang diparkir di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda hingga kawasan Kantor Wali Kota.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pembatasan usia operasional angkot maksimal 20 tahun yang mulai diberlakukan Pemerintah Kota Bogor sejak 1 Januari 2026. Aturan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang usia teknis kendaraan angkutan kota.
Sejak pagi, deretan angkot terlihat memenuhi akses menuju Balaikota. Kondisi tersebut sempat menyebabkan perlambatan arus lalu lintas di sekitar lokasi. Namun di sisi lain, sejumlah ruas jalan utama di Kota Bogor justru terpantau lengang karena angkot tidak beroperasi selama aksi berlangsung.
Para demonstran menilai kebijakan tersebut memberatkan, terutama bagi pemilik angkot skala kecil dan sopir yang menggantungkan hidup dari kendaraan lama. Mereka meminta pemerintah daerah tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menghadirkan solusi yang realistis dan berpihak kepada pelaku transportasi rakyat.
Koordinator aksi, Tri Handoyo, menyampaikan bahwa para pengunjuk rasa membawa sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Bogor.
“Kami ingin menyampaikan sembilan poin tuntutan, salah satunya terkait penghentian operasional angkot yang telah berusia 20 tahun. Kebijakan ini dinilai merugikan sopir dan pemilik angkot,” ujarnya di sela aksi.
Guna menjaga kondusivitas, aparat kepolisian dibantu personel TNI dan Satpol PP melakukan pengamanan serta pengaturan lalu lintas di sekitar Balaikota. Hingga siang hari, aksi berlangsung tertib tanpa insiden berarti.(*)


