-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkot Bogor Tegas: Batas Usia Angkot 20 Tahun Tak Bisa Ditawar

    Indate News
    26/01/26, Januari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-25T22:26:08Z


    indate.net-Pemerintah Kota Bogor memastikan penataan angkutan kota (angkot) berusia tua tetap berlanjut sebagai bagian dari pembenahan sistem transportasi perkotaan. Pemkot Bogor berencana mengadopsi skema integrasi angkutan umum seperti konsep Jaklingko yang telah diterapkan di DKI Jakarta.


    Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan program rerouting, konversi, serta peremajaan angkutan umum yang tengah dijalankan. Sejumlah langkah awal, kata dia, sudah terealisasi melalui layanan Buy The Service (BTS) BisKita, sementara kebijakan peremajaan kendaraan masih dalam tahap kajian dan akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).


    “Perwali ini bukan untuk mengubah batas usia teknis angkot, melainkan memperjelas arah peremajaan dan konversi angkutan umum ke sistem yang lebih modern,” ujar Dedie.


    Menurutnya, konsep yang disiapkan Pemkot Bogor banyak mengacu pada masukan masyarakat dan kalangan akademisi, dengan menitikberatkan pada kenyamanan, keterpaduan, dan modernisasi layanan transportasi publik. Model Jaklingko dipandang relevan untuk diterapkan guna meningkatkan kualitas angkutan kota.


    Saat ini, Pemkot Bogor juga tengah memfinalkan mekanisme serta persyaratan bagi badan usaha maupun perorangan yang berminat mengikuti program peremajaan angkutan umum. Namun demikian, Dedie menegaskan bahwa ketentuan mengenai usia teknis kendaraan tidak dapat diubah.


    Ia menyebutkan, batas usia maksimal operasional angkutan perkotaan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013, yakni paling lama 20 tahun.


    “Karena sudah diatur dalam regulasi yang berlaku, permintaan perpanjangan usia teknis angkot hingga 25 tahun tidak bisa dipenuhi,” tegasnya.


    Data Dinas Perhubungan Kota Bogor mencatat, jumlah angkot berusia di atas 20 tahun mencapai 1.854 unit dari total 2.714 kendaraan yang masih beroperasi. Kondisi tersebut tersebar di berbagai trayek, dengan tiga jalur mencatat jumlah angkot tua terbanyak.


    Trayek 02 AK menjadi yang tertinggi, dengan 196 kendaraan berusia di atas 20 tahun dari total 309 unit. Disusul trayek 17 AP dengan 188 angkot tua dari 216 kendaraan eksisting, serta trayek 03 AK yang memiliki 140 angkot berusia di atas 20 tahun dari total 248 unit yang masih beroperasi.


    Pemkot Bogor berharap, melalui program peremajaan dan integrasi angkutan umum ini, kualitas layanan transportasi kota dapat meningkat sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat pengguna jasa.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini