-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dishub Kota Bogor Tertibkan 89 Angkot Berusia di Atas 20 Tahun

    Indate News
    06/01/26, Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T09:54:02Z


    indate.net-BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus menggencarkan penertiban angkutan kota (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kualitas layanan transportasi umum di Kota Bogor.


    Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanja Herza Rambe, mengatakan penertiban administrasi angkot mulai dilaksanakan sejak 2 Januari 2026. Hingga 6 Januari 2026, tercatat sebanyak 89 angkot ditertibkan karena usia teknis kendaraan telah melampaui ketentuan.


    “Terhitung sejak 2 sampai 6 Januari 2026, ada sekitar 89 angkot yang ditertibkan secara administrasi karena usia kendaraan di atas 20 tahun,” ujar Coki saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).


    Ia menjelaskan, dari total sekitar 1.800 angkot yang sebelumnya masih beroperasi di Kota Bogor, jumlah tersebut kini berkurang menjadi 1.711 unit setelah penertiban tahap awal dilakukan. Sejumlah pengemudi dan pemilik angkot juga langsung mendatangi Bidang Angkutan Dishub untuk mengurus kelengkapan administrasi kendaraan.


    Pada tahap pertama, lanjut Coki, Dishub masih memfokuskan penertiban pada pemeriksaan administrasi dan belum melakukan pengandangan kendaraan. Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan serta persyaratan pengemudi.


    “Dalam pemeriksaan awal, kami masih menemukan banyak pelanggaran, mulai dari tidak memiliki surat kendaraan, STNK yang tidak berlaku, hingga pengemudi yang tidak memiliki SIM,” jelasnya.


    Dari sekitar 30 angkot yang diperiksa pada tahap awal, sebanyak 25 kendaraan diketahui tidak memenuhi kelengkapan administrasi. Pelanggaran tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, seperti dokumen yang tidak diperpanjang, hilang, hingga pengemudi yang belum memiliki surat izin mengemudi.


    Coki menambahkan, pada tahap kedua penertiban, Dishub Kota Bogor akan bekerja sama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan badan hukum untuk memanggil para pemilik kendaraan. Para pemilik akan diberikan pemahaman bahwa angkot berusia di atas 20 tahun tidak lagi diperbolehkan beroperasi.


    “Jika masih ditemukan beroperasi, akan ada pernyataan dan sanksi tegas berupa pengandangan atau penghentian operasional kendaraan,” tegasnya.


    Penertiban angkot berusia tua ini, kata Coki, akan dilakukan secara berkelanjutan dalam beberapa bulan ke depan. Untuk tahap awal, kegiatan difokuskan di sekitar jalur Sistem Satu Arah (SSA) yang banyak dilintasi angkot trayek 02, 03, 05, 08, dan trayek lainnya.


    “Dalam beberapa bulan ke depan, setiap hari kami bersama jajaran Satlantas akan terus melakukan penertiban dan penindakan angkot,” pungkasnya.(JM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini