-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bogor Tertib Transportasi, Angkot Berusia 20 Tahun Wajib Pensiun

    Indate News
    21/01/26, Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T12:28:43Z


    indate.net-BOGOR-Pemerintah Kota Bogor memastikan akan menertibkan angkutan kota yang telah melewati batas usia operasional. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan, kendaraan angkot yang berumur 20 tahun tidak lagi diperbolehkan beroperasi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.


    Dedie menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat regulasi yang harus dijalankan secara konsisten. Setelah pendataan dan penarikan angkot tua dilakukan, pemerintah daerah akan melanjutkan tahapan berikutnya berupa penataan trayek dan skema konversi angkutan melalui penerbitan Peraturan Wali Kota.


    “Kita ingin memastikan bahwa angkot yang usianya sudah melewati ketentuan benar-benar tidak lagi beroperasi. Setelah itu baru kita masuk ke tahap pengaturan ulang trayek dan sistem transportasi,” ujar Dedie, Rabu (21/1/2026).


    Menurutnya, penataan angkot tidak bisa dilakukan sekaligus dengan program peremajaan. Langkah bertahap dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan, termasuk pergeseran masalah dari satu angkot tua ke kendaraan lain yang mendekati batas usia.


    Dedie juga menyoroti fakta di lapangan bahwa banyak angkot berusia lanjut sudah tidak efektif melayani penumpang. Selain kerap parkir sembarangan dan menambah kepadatan lalu lintas, sebagian kendaraan juga ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan keselamatan.


    “Kondisi ini jelas merugikan masyarakat. Angkot yang tidak layak jalan justru memperparah kemacetan dan menurunkan kualitas layanan transportasi kota,” katanya.


    Ia menegaskan bahwa penataan transportasi membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk pemilik dan pelaku usaha angkutan. Pemerintah, kata Dedie, hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan, sementara pelaku usaha menjadi bagian dari proses penyesuaian kebijakan.


    Usai penertiban angkot berusia 20 tahun, Dinas Perhubungan Kota Bogor akan membuka kesempatan bagi pihak yang berminat mengisi trayek sesuai kebutuhan riil kota, baik dari sisi jalur maupun jumlah armada.


    Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah angkot di Kota Bogor saat ini mencapai sekitar 1.900 unit. Jumlah tersebut dinilai belum sepenuhnya seimbang dengan kapasitas jalan dan sistem transportasi yang ideal.


    “Semua harus taat aturan. Soal solusi ke depan tentu ada, tapi tidak bisa dilakukan bersamaan. Yang terpenting saat ini adalah memastikan aturan dijalankan demi ketertiban dan kenyamanan warga,” pungkas Dedie.


    Berita ini disusun sesuai kaidah jurnalistik dengan mengedepankan fakta, keberimbangan, dan kepentingan publik.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini