-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Resahkan Warga, Copet dan Polisi Gadungan di Bogor Kota Akhirnya Tertangkap

    Indate News
    22/08/25, Agustus 22, 2025 WIB Last Updated 2025-08-22T11:01:03Z


    indate.net-BOGOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kasus yang terungkap mulai dari aksi pencopetan di ruang publik, penipuan bermodus polisi gadungan, hingga pembongkaran jaringan pencopet di beberapa titik rawan di Kota Bogor.


    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menjelaskan kasus pertama terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah.


    Seorang pelaku bernama Juanda alias Kevin mencoba mencuri barang milik Reno Abimanyu yang sedang berolahraga pagi. “Pelaku mengikuti korban dan berusaha membuka ritsleting tas punggungnya yang berisi ponsel iPhone 12 merah, dompet, dan barang berharga lainnya. Namun aksinya diketahui korban,” kata Kompol Aji, Jumat (22/8/2025).


    Pelaku sempat melarikan diri, tetapi rekaman video kejadian yang viral di media sosial memudahkan identifikasi. Polisi akhirnya menangkap pelaku di pintu keluar Tol Ciawi pada hari yang sama pukul 19.48 WIB. Juanda kini ditahan di Rutan Polsek Bogor Tengah dan dijerat Pasal 362 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


    Kasus berikutnya terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan. Dua pria, Karunia Putra Harefa dan Rahmat Abdullah, berpura-pura menjadi anggota Polsek Bogor Selatan. Mereka menghentikan Alfi Permana, pengendara sepeda motor, lalu meminta surat kendaraan.


    Karena korban tidak membawa STNK, salah satu pelaku mengajaknya pulang. Saat korban masuk ke rumah, pelaku kabur membawa motor Honda Spacy milik korban. “Barang bukti berupa STNK, BPKB, dan sepeda motor berhasil kami amankan. Kedua pelaku ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun,” jelas Kompol Aji.


    Selain itu, Polresta Bogor Kota juga membongkar jaringan pencopet yang kerap beraksi di kawasan SSA Jalak Harupat dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang. Berdasarkan 14 laporan polisi sejak Maret 2024 hingga Agustus 2025, kerugian korban mencapai Rp126,5 juta.


    Enam pelaku berhasil ditangkap, yaitu Romi, Iwan, Anto, Febri Sidabutar, Iman Syafei, dan Candra (diduga penadah). Tiga lainnya masih buron: Mulyadi (penadah), Kiki, dan Buyung. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit ponsel merk Redmi. Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


    Kompol Aji mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang asing di ruang publik maupun oknum yang mengaku aparat. “Segera laporkan ke polisi melalui Call Center 110 atau nomor Kapolresta di 0858-8911-0110 bila menemukan tindakan kriminal,” tegasnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini