indate.net-Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melaksanakan operasi penertiban terhadap sejumlah angkutan kota (angkot) di Jalan Ir. H. Juanda. Kegiatan ini difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, seperti surat izin operasional dan kondisi kendaraan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa lebih dari sepuluh unit angkot dikenai tindakan dalam operasi tersebut karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, antara lain KIR, STNK, dan SIM.
"Dalam satu bulan ini sudah tiga kali kami melakukan penertiban. Hari ini, ditemukan beberapa angkot dengan surat-surat yang masa berlakunya telah habis, bahkan dalam kondisi kendaraan yang kurang layak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).
Angkot yang tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk sementara waktu ditahan. Para pengemudi diminta untuk berkoordinasi dengan badan hukum koperasi masing-masing guna mengurus kelengkapan administrasi melalui Dinas Perhubungan.
"Mobilnya kami amankan sementara dan pengemudinya diarahkan untuk berkoordinasi dengan koperasinya agar segera mengurus kelengkapan surat-surat di Dishub," jelasnya.
Selama kegiatan berlangsung, sejumlah pengemudi mengakui kekurangan dalam kelengkapan dokumen kendaraan. Bagi angkot yang terbukti telah memenuhi persyaratan, diizinkan untuk kembali melanjutkan perjalanan.
Jenal menilai operasi ini sebagai langkah efektif dalam meningkatkan ketertiban angkutan umum, sekaligus memberikan rasa aman bagi penumpang. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, termasuk tidak menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan.
"Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bogor dalam mengurangi jumlah angkot, demi mendukung peremajaan dan penataan transportasi. Hingga saat ini, jumlah angkot telah berkurang dari 3.412 unit menjadi 2.793 unit," tambahnya.(*)