-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bulan Puasa, Peredaran Miras Masih Marak Dijual

    Indate News
    18/03/24, Maret 18, 2024 WIB Last Updated 2024-03-18T09:36:30Z


    indate.net-BOGOR- Dalam upaya menjaga keten­traman masyarakat dan ketertiban umum di Kota Bogor selama bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan Patroli, Minggu 19 Maret 2024 malam, dengan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal. 


    Kepala Bidang Penegakan Per­aturan Daerah (Gakperda) pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengungkapkan,   untuk minuman beralkohol atau minuman keras ilegal, dilakukan pengamanan barang bukti. Ãœntuk selanjutnya dilakukan pemusnahan, biasanya di akhir tahun,” kata dia, kepada wartawan, Selasa (18/3/2024). 


    Selain menindak penjual minu­man keras ilegal, patroli juga memonitor cafe dan restoran yang menyelenggarakan live musik di luar jam operasional yang ditentukan. “Kebijakan pemkot Bogor, live musiknya dibolehkan mulai dari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB, setelah itu closing operasional,” tukas Asep. Dalam upaya pencega­han, Satpol PP melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pelaku usaha cafe atau restoran. 


    “Baru setelah itu akan dilakukan penindakan atau penerapan sanksi kepada pelaku usaha cafe atau resto yang melanggar ketentuan di bulan Ramadan sesuai Surat Edaran Wali Kota Bogor,” jelas dia. Ditegaskan pula bahwa kegiatan ini dilakukan secara kontinyu sesuai arahan pimpinan dan hasilnya dilaporkan setiap hari. Hingga hari kedua pelaksanaan, Satpol PP Bogor berhasil mengamankan kurang lebih 400 botol minuman keras ilegal. “Barang bukti akan kami musnah­kan setelah bulan Ramadan atau paling lambat akhir tahun. Kepada penjual miras ilegal, kami sampaikan apabila masih membandel akan dikenakan penindakan lebih tegas seperti denda, penyegelan, atau pembongkaran tempat usaha,” tutup Asep.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +