-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Berharap UMK Tahun 2024 Naik Sekitar 15 Persen

    Indate News
    23/11/23, November 23, 2023 WIB Last Updated 2023-11-23T13:19:34Z


    indate.net-BOGOR - Ketua DPC SPN, Budi Mudrika berharap ada kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Bogor untuk tahun 2024,. Untuk merealisasikan keinginan para buruh, Budi Murdika berkoordinasi dengan Apindo dan Disnaker setempat. “Sejauh ini untuk UMK kita belum mendapat bocoran. Tapi kita usahakan kenaikan kita dorong kepada beberapa pihak terutama APINDO dan Disnaker. Kita upayakan naik itu sebesar 15 persen,” terang Ketua DPC SPN, Budi Mudrika kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

    Budi melanjutkan, nilai 15 persen jika dirupiahkan menyentuh angka Rp350 ribu. “15 persen ini senilai Rp350 ribuan lah. Dan kalau dibagi per bulannya ini tidak beda jauh dengan kenaikan di 2023. Jadi, sekira antara 12 ribuan seharinya,” kata dia.

    Angka Rp350 ribu ini pun, sam­bung Budi, masih belum dikatakan ideal bagi para buruh. “Berbicara tentang ideal itu relatif. Tetapi kita berbicara soal kehidupan layak,” tandas dia. Nilai 15 persen ini nantinya bisa menjadi acuan untuk kenaikan UMK di Kota Bogor yang saat ini masih pembahasan.

    “Iya nilainya dan persentasenya itu tidak akan jauh. Nilai dari UMK sekarang dikali persentase yang sudah muncul. Bagaimana kita bisa meningkat kehidupannya dengan kenaikn upah itu seperti itu,” papar dia. Terpisah, pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp2.057.495.

    Jumlah ini naik Rp70.824 dari tahun 2023 dan sesuai dengan Per­aturan Pemerintah No 51 Tahun 2023. Namun, perwakilan buruh menganggap jumlah ini masih belum memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin memaparkan, UMP Jabar pada tahun 2024 ini naik 3,57 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,98 juta. Dia meminta para pengusaha dapat menaati aturan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah.

    UMP tahun 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 yang ditetapkan 20 November 2023. Dalam aturan ini juga disebut jika terdapat kabupaten atau kota yang tidak menetapkan upah minimum tahun 2024, maka besaran upah akan mengacu pada UMP. ”Kami sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Kami meyakini PP No 51 Tahun 2023 ini sudah mengakomodasi semua kepentingan. Untuk tahun ini, UMP Jabar tahun 2024 ditetapkan Rp2.057.495 atau naik 3,57 per­ sen.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +