-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sopir Angkot Yang Terobos dan Menyeret Traffic Cone Dapat Tilang

    Indate News
    21/06/23, Juni 21, 2023 WIB Last Updated 2023-06-21T02:39:32Z


    indate.net-Setelah viral di media sosial (medsos) sopir angkot yang menerobos dan menyeret traffic cone pembatas lajur jalan serta melawan arah di Jalan Djuanda, kecamatan Bogor Tengah, kota Bogor pada 17 Juni 2023 berujung mendapat tilang polisi. 

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa kejadian sekitar pukul 03.55 WIB. Terlihat di Kamera CCTV angkot menabrak traffic cone beserta tali penghubung sehingga menyebabkan rentetan tranffic cone itu terseret. 

    "Selanjutnya kita tindak lanjuti dengan memberikan penilangan terhadap pengemudi," ujar Bismo kepada awak media pada Selasa (20/6/2023) di mako Polresta Bogor Kota.

    Lanjut Bismo, atas perbuatannya, sopir angkot tersebut dijerat dengan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

    "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah," jelasnya.

    Sementara itu, dalam video rekaman CCTV yang beredar dan viral di media sosial memperlihatkan aksi sopir angkot melaju dari arah Jalan Djuanda menuju Mall BTM, namun angkot tersebut menabrak tali penghubung antar-traffic cone yang digunakan untuk pembatas jalur. 

    Akibatnya, rentetan traffic cone sebagai pembatas jalur terseret hingga menyebabkan beberapa pengendara lain berhenti.(ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +