-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Relokasi GKi Yasmin Sudah Sesuai Konstitusi

    Indate News
    10/04/23, April 10, 2023 WIB Last Updated 2023-04-09T20:37:29Z


    indate.net-Ditemui usai peresmian GKI Yasmin yang berganti nama menjadi GKI Bogor Barat (9/4), Sekretaris Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Bogor, Ari Prabowo,  tidak banyak berkomentar, tentang peresmian GKI Yasmin di lahan Relokasi baru yang terletak di Cilendek Barat Bogor Barat itu. Ia menyatakan bahwa  memang secara hukum sudah sepantasnya begitu. 

    "Jadi relokasi GKI Yasmin itu memang sudah sesuai dengan SK Walikota Bogor tgl 11 Maret 2011 yg diperkuat oleh Fatwa MA tgl 1 Juni 2011. "

    Menurutnya, relokasi itu bukan hadiah, tapi memang kewajiban Pemerintah. 

    "Ini negara konstitusi ya. Jadi kalau sudah ada aturannya begitu ya patuhi saja. Bukan karena kebaikan pejabat ini itu atau karena ormas ini itu. Sudah jalankan saja keputusan hukum."

    Menurut Ari, yang menjadi keterlambatan penyelesaian ini (GKI Yasmin) bukan karena pihak manapun, melainkan karena pihak yang ditawarkan solusi itulah yang merespon dalam waktu lama, sampai belasan tahun. 

    "Jadi bukan salah Pemkot atau salah Warga Muslim Yasmin ya. Ini kan sudah ditawarkan relokasi sejak tahun 2011, tapi lama belum juga diterima, baru diterima setelah masuk tahun 2021.", tambah Ari.

    Ditambahkan,  bahwa sebetulnya persoalan GKI Yasmin itu bukan masalah intoleransi, melainkan soal penegakan hukum. 


    " Iya jadi ini semua salah kaprah ya kalau dimasukkan sebagai masalah agama. Lha wong Warga Muslim Bogor itu nggak ada masalah sejak dulu dengan agama lain.  Ini (kasus GKI Yasmin) kan muncul karena ada pelanggaran hukum saja. Tapi terus digoreng jadi besar seolah-olah Kota Bogor ini Warganya mayoritas intoleran. Itu tidak benar, kita nggak pernah benci sama agama lain di bogor ini, nggak ada itu.", ungkap Ari.

    Seperti diketahui bahwa kasus GKI Yasmin sebetulnya sudah bergulir lama, tepatnya sudah sejak terbit IMB tahun 2006. Saat itu diketahui Warga Yasmin tidak menerima keberadaan GKI Bapos (Bakal Pos) Yasmin karena cara-cara sosialisasi yang sangat buruk. Lalu setelah dilakukan sosialisasi resmi oleh kelurahan ternyata malah  memunculkan polemik akibat terjadi pemalsuan tanda tangan. Pada tahun 2008, akibat desakan Warga,  Pemkot Bogor menerbitkan SK Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) tgl 14 Februari 2008 No. 503/2008-DTKP tentang Pembekuan IMB GKI Yasmin.

    Kemudian SK ini dibatalkan setelah digugat oleh pihak GKI Yasmin, hingga inkracht Putusan MA tgl 9 Desember 2010. No. 127 PK/TUN/2009. Amar Putusannya yaitu Perintah Pencabutan SK Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) tgl 14 Feb 2008 No. 503/2008-DTKP tentang Pembekuan IMB GKI Yasmin.

    Maka pada tanggal 8 Maret 2011, Pemkot Bogor melaksanakan Putusan MA tersebut. 

    Pada tanggal 20 Januari 2011, muncul vonis pidana pemalsuan dalam dokumen tanda tangan yang dilakukan oleh salah satu ketua RT di kelurahan Curug Mekar Bogor Barat. Dokumen ini digunakan untuk mendapatkan IMB GKI Yasmin sesuai bukti surat BPN No. 400.141.2006, tanggal 14 Maret 2006, poin 8. Vonis pemalsuan tanda tangan ini bahkan telah Inkracht di Mahkamah Agung.  

    Walikota Bogor saat itu, Diani Budiarto, setelah memahami ada cacat prosedur IMB, mencabut permanen IMB GKI Yasmin dengan SK Walikota No. 645.45-135 tahun 2011 tgl 11 Maret 2011. Didalam SK Pencabutan IMB ini telah tercantum Solusi bagi Jemaat GKI Yasmin, yaitu Relokasi. 

    SK ini, kemudian diperkuat oleh Fatwa Mahkamah Agung tanggal 1 Juni 2011.(*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +