-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satuan Pol PP Tamansari, Tertibkan Spanduk Liar Tanpa Ijini

    Indate News
    12/01/23, Januari 12, 2023 WIB Last Updated 2023-01-13T16:17:02Z


    indate.net-Satuan Pol PP Tamansari pada Rabu (11/01/2023) menertibkan dan mengamankan sejumlah spanduk liar tanpa ijin serta habis masa kontraknya di wilayah Ciapus Kecamatan Tamansari , Kabupaten Bogor. 

    Kasi Trantib Pol PP Tamansari Loly mengatakan, pemasangan spanduk tanpa ijin ini merupakan pemasangan liar yang ilegal, serta mencabut masa kontraknya sudah melewati batas. Selain itu spanduk liar ini dapat merugikan pihak lain. 

    "Bahkan kami pihak Pol PP Kecamatan Tamansari bukan yang liar saja, tetapi menertibkan spanduk yang masa kontraknya sudah habis,"  tegasnya. 

    Adanya penertiban spanduk liar, untuk menjaga agar tata wilayah tetap baik dan rapih khususnya diwilayah Tamansari. 

    Kata dia, adanya batas waktu pemasangan spanduk yakni dua minggu. "Meski sudah berizin, jika melampaui batas aktu, spanduk akan segara ditertibkan oleh pihak Pol PP Tamansari. 

    "Kewenangan spanduk dan umbul-umbul semua ada di Camat," sambungnya.

    Salah satu pemilik toko bengkel motor jalan raya Ciapus Kecamatan Tamansari, Edi mengatakan, dengan penertiban di Jalan raya utama ini memang diharuskan agar spanduk liar serta stiker tidak menjadi kumuh pemandangan pengendara. 

    "Saya sangat setuju dengan penertiban yang dilakukan Sat Pol PP Kecamatan, maka dari itu penataan dijalan terlihat rapih," ucapnya.(ian) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +