-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Tangkap Dua Oknum Wartawan, Diduga Lakukan Pemerasan

    Indate News
    13/01/23, Januari 13, 2023 WIB Last Updated 2023-01-13T11:02:53Z


    indate.net-LEUWISADENG – Dua oknum wartawan ditangkap polisi sektor (Polsek) Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Kedua oknum tersebut kedapatan melakukan tindakan pemerasan kepada perangkat Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

    Kedua pelaku atas nama AY (37) mengaku dari media Swaradesaku.com dan Z dari media Metro Media, keduanya diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp. 10 juta yang kedua pelaku minta kepada perangkat RT dan RW disalah satu rumah makan. Keduanya melakukan pemerasan dengan modus memilik temuan pada saat penyaluran bantua dari kementerian sosial (Kemensos) yang diberikan kepada warga sekitar.

    Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto menjelaskan, pelaku semula meminta uang sebesar Rp. 50 juta rupiah hingga akhirnya di nego menjadi 15 juta rupiah. Namun, perwakilan dari pengurus RW hanya menyanggupi 10 juta rupiah dan bertemu ditempat yang sudah dijanjikan

    “Sebelumnya kedua oknum wartawan meminta Rp. 50 juta kemudian turun Rp. 32 juta dan turun 15 juta rupiah, setelah disepakati Rp.15 juta rupiah. Namun, dibayar di muka Rp.10 juta rupiah dan Rp. 5 juta sisanya menyusul pekan depan,” ungkapnya, Jumaat (13/01/2023).

    Saat menerima uang inilah, keduanya di bekuk petugas kepolisian yang tengah makan dilokasi yang sama lantaran salah satu perangkat RT mengenali petugas kepolisan tersebut hingga akhirnya kedua pelaku diamankan.

    Sementara itu Kepala Desa Sibanteng Kecamatan Leuwiliang Didin Hapidudin menambahkan, pihaknya berusaha melindungi aparatur RT dan RW karena berdasarkan fakta yang dipaparkan tidak ada pelanggaran hukum saat penyaluran bantuan sosial.

    “Kornologinya kedua oknum tersebut mengaku ada bukti intiminadisi yang dilakukan oleh pihak RT terhadap salah satu wartawan, sehingga kedua oktum tersebut mengancam akan melaporakan perangat RT ke pihak kepolisian dan melanggar undang-undang pres,” ujarnya.

    Ia mengatakan, hal ini baru pertama kali terjadi juga sangat meresahkan warganya, tentunya dengan adanya hal seperti ini kedepan masyarakat tidak harus takut dan berani melaporkan hal seperti ini.

    “Ya ini menjadi pelajaran kami, juga kedepan masyarakat jangan merasa takut ketika adanya oknum seperti ini, kedua oknum juga ternyata tidak memiliki lisensi kewartawanan alias bodong,” katanya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +