indate.net-BOGOR - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor melakukan kegiatan temu pelanggan di RT04/RW10, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, belum lama ini. Acara tersebut dihadiri Direktur Utama Tirta Pakuan Rino Indira Gusniawan, Direktur Umum Rivelino Rizky serta para pejabat struktural. Kemudian, hadir pula Lurah Sindangsari Falahuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Rino Indira berdialog dengan para pelanggan Tirta Pakuan mengenai pelayanan di wilayah zona 1, khususnya di wilayah Sindangrasa.
Sejumlah program penanganan serta informasi pelayanan pelanggan juga dibahas secara langsung dalam suasana kekeluargaan.
“Pelayanan di zona 1 secara umum berjalan baik, namun ada beberapa titik lokasi masih mengalami gangguan pengaliran pada jam-jam sibuk, terutama pada pagi dan sore hari,” kata Rino kepada pelanggan.
Oleh karena itu, Rino mengimbau kepada pelanggan Tirta Pakuan untuk menggunakan toren sebagai antisipasi gangguan, serta menggunakan aplikasi SIMOTIP untuk melaporkan gangguan.
“Secara teknis, Tirta Pakuan sedang membangun sejumlah infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan. Di antaranya mengoperasikan IPA Unitex hasil kerjasama Tirta Pakuan dengan PT Unitex, serta pembangunan Distict Meter Area (DMA) untuk mengatur tekanan air agar pasokannya lebih merata,” terang dia.
Untuk itu, Rino meminta dukungan, dari pemerintah daerah, khususnya Kelurahan Sindangrasa serta pelanggan di wilayah ini untuk membantu kelancaran program-program peningkatan pelayanan.
Sebelumnya, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menertibkan pelanggan aktif yang menunggak tagihan air di atas tiga bulan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan serta pendapatan Tirta Pakuan, yang nantinya akan digunakan untuk biaya operasional perusahaan dan upaya peningkatan pelayanan air bersih kepada 170 ribuan pelanggan.
Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rivelino Rizky mengatakan, penertiban ini dilakukan terhadap para pelanggan yang kurang patuh dalam memenuhi kewajibannya membayar tagihan air. Karena menurut dia, pelanggan harus melakukan pembayaran air setiap bulan sebelum jatuh tempo tanggal 20.
“Dalam Perda Kota Bogor No 5 tahun 2021 dan kontrak pelanggan disebutkan bahwa pelanggan berkewajiban membayar tagihan air setiap bulannya. Dan jika menunggak 2 bulan berturut-turut, maka Tirta Pakuan berhak melakukan penertiban dengan pemutusan sambungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar Rivelino.(*)