indate.net-Guna mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di pasar Kota Bogor, Perumda Pasar Pakuan Jaya melakukan pemeriksaan daging yang dijual di pasar- pasar Kota.
“Para pedagang harus membeli daging dari rumah potong hewan yang sudah memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” ucap Direktur Operasional (DirOps) Perumda PPJ Kota Bogor Deni Ari Wibowo, Selasa 24 Mei 2022.
Menurutnya, pasar Kota Bogor yang dikelola oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya rata- rata merupakan pengecer yang membeli daging dari Rumah Potong Hewan (RPH) dan mereka bukan pedagang besar yang melakukan pemotongan sendiri.
Maka dari itu, pihaknya bersama jajarannya rutin melakukan pendataan dan sosialisasi terhadap pedagang daging yang ada di pasar-pasar di Kota Bogor.
Deni juga mengatakan, tidak kalah penting bagi pembeli maupun pedagang agar segera melapor bilamana menemukan gejala ternak sapi yang sakit.
“Bila masyarakat menemuka gejala, diharapkan melapor ke dinas terkait agar nantinya kita lakukan isolasi serta penyemprotan disenfektan, agar steril dan tidak meluas,” ujarnya.
Meski demikian, hingga hari ini, lanjut Deni, kasus PMK di Kota Bogor belum ditemukan. Namun, pihaknya akan melakukan pencegahan, dengan mendorong pemeriksaan kesehatan terhadap daging-daging yang beredar di pasaran bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor secara rutin.
“Saat ini belum kita temukam kasusnya di Kota Bogor, meski begitu nantinya akan rutin kita lakukan pemeriksaan ke pasar-pasar bersama DKPP Kota Bogor,” jelasnya.
Nanti daging-daging dari luar Kota Bogor akan diperiksa atau ada razia dari tim Pemerintah Kota Bogor untuk memeriksa surat-surat kesehatan daging.
“Jadi kalau daging yang ada PMK-nya tidak boleh masuk ke Kota Bogor, semua itu akan kita periksa,” imbuhnya.
Selain itu, Ia juga menghimbau kepada pembeli yang biasa membeli daging di pasar agar teliti untuk menanyakan kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Nanti pedagang wajib memiliki SKKH yang dikeluarkan Dinas dan RPH setempat,” ungkapnya.(*)