indate.net-Seorang siswa SMP di Kokap, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diketahui tidak masuk sekolah selama sekitar satu bulan. Siswa tersebut disebut merasa malu setelah terlilit utang akibat terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Hadiyanto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat laporan mengenai seorang pelajar yang tidak masuk sekolah tanpa alasan jelas selama sebulan.
“Penyebabnya karena takut tidak bisa membayar uang yang dipinjam dari teman-temannya. Uang itu juga digunakan untuk membayar pinjol yang digunakan untuk judol. Ya kurang lebih sekitar Rp4 juta yang dipinjam dari teman-temannya,” kata Nur, seperti dilansir detikJogja, Sabtu (25/10/2025).
Menurut penelusuran pihak Disdikpora, siswa tersebut meminjam uang dari sejumlah temannya. Uang itu disebut digunakan untuk aktivitas judi online sekaligus mencicil pinjaman online.
Kondisi tersebut membuat siswa merasa malu dan khawatir tidak mampu mengembalikan uang yang telah dipinjam. Perasaan itu kemudian disebut menjadi salah satu alasan dirinya tidak kembali ke sekolah.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai kasus tersebut perlu dilihat lebih luas dan tidak semata-mata sebagai persoalan pribadi siswa.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena menunjukkan kegagalan sistem pendidikan dan pengasuhan karakter, jadi bukan hanya kegagalan individu. Karena fenomena ini menimpa banyak anak, tidak hanya yang viral ini,” ujar Ubaid kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Ubaid mengatakan kasus tersebut menunjukkan adanya celah dalam pengawasan serta pendampingan terhadap siswa, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga. Menurut dia, aktivitas judol dan pinjol yang dapat berlangsung hingga menimbulkan persoalan utang menunjukkan perlunya sistem deteksi dini terhadap masalah non-akademik yang dialami pelajar.
Ia juga menyoroti masih mudahnya judi online dan layanan pinjaman online menjangkau anak usia sekolah. Menurut Ubaid, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan regulasi dan penegakan aturan terkait perlindungan anak di ruang digital.
Di sisi lain, Ubaid menilai rasa malu dan stigma dapat membuat siswa yang sedang menghadapi masalah justru menjauh dari lingkungan sekolah.
“Dalam kasus ini, ada juga unsur stigma dan rasa malu yang membuat siswa enggan kembali ke sekolah. Ini menunjukkan bahwa lingkungan sekolah belum menciptakan ruang aman untuk siswa yang punya masalah,” katanya.
Ia mendorong sekolah memperkuat peran guru bimbingan konseling (BK), wali kelas, serta mekanisme pendampingan siswa untuk mendeteksi persoalan seperti kecanduan gim, judi online, maupun masalah utang sejak dini.
Menurut Ubaid, pemerintah pusat dan daerah juga perlu memperkuat edukasi mengenai risiko judi online dan pinjaman online bagi remaja. Literasi digital dan pendidikan karakter, kata dia, perlu menjadi bagian dari upaya pencegahan di lingkungan pendidikan.
“Sekolah harus segera bergerak, mendeteksi, mendampingi, mengintegrasikan pendidikan karakter dan literasi digital,” ujarnya.
Kasus siswa di Kokap tersebut menjadi perhatian karena persoalan judi online dan pinjaman online tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kehadiran dan keberlangsungan pendidikan siswa.(*)
