indate.net-BOGOR-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor menggelar sosialisasi mengenai Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta aturan zakat sebagai pengurang pajak bagi para pelaku usaha. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 pengusaha di Kota Bogor dan berlangsung di Hotel Salak The Heritage pada Kamis (12/3/2026).
Kepala BAZNAS Kota Bogor, Subhan Murtadla, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha terkait kewajiban menunaikan zakat sekaligus kewajiban membayar pajak.
“Kenapa kita melaksanakan kegiatan ini? Ini penting agar para pengusaha dan pelaku usaha dapat menunaikan zakat sekaligus menjalankan kewajiban pajaknya,” ujar Subhan.
Ia menjelaskan, potensi zakat dari sektor perusahaan di Kota Bogor dinilai cukup besar. Namun, potensi tersebut belum tergarap secara optimal karena masih minimnya komunikasi serta sosialisasi mengenai regulasi zakat yang dapat menjadi pengurang pajak.
Menurut Subhan, forum sosialisasi seperti ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha sehingga penghimpunan zakat di Kota Bogor dapat meningkat.
“Sebenarnya potensi zakat perusahaan itu luar biasa. Namun persoalannya belum terkomunikasikan secara menyeluruh dan belum tersosialisasi dengan baik. Karena itu forum seperti ini penting untuk meningkatkan penghimpunan zakat di Kota Bogor,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS juga menyampaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2005 yang mengatur bahwa zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak.
Subhan berharap para pengusaha di Kota Bogor dapat memiliki komitmen untuk menjalankan regulasi tersebut sebagai bagian dari kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Harapannya pengusaha dan pelaku usaha dapat berkomitmen menjalankan peraturan ini, sehingga ada kepatuhan dalam menunaikan zakat perusahaan. Regulasi dari Menteri Keuangan ini dibuat untuk mengoptimalkan potensi zakat,” tambahnya.
Untuk memastikan efektivitas sosialisasi tersebut, BAZNAS Kota Bogor berencana melakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau per triwulan terhadap implementasi zakat perusahaan di Kota Bogor.(*)


